Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan usulan penempatan Polri di bawah kementerian sebuah kemunduran. Dia menyebutkan amanah reformasi bahwa Polri ada langsung di bawah presiden.
"Bahwa Polri sampai dengan hari ini di bawah Presiden baik secara UU Polri maupun amanah TAP MPR nomor 6 dan nomor 7 tentang pemisahan dwifungsi ABRI dan penguatan peran Polri yang mengamanahkan Polri tetap berada di bawah Presiden, sebagai amanah reformasi adalah sudah benar dan sudah tepat," kata Muhammad Rullyandi dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/12/2025).
Rullyandi kemudian menyinggung sejarah kepolisian di Indonesia. Menurut dia, Polri memiliki perjalanan panjang hingga ditempatkan langsung di bawah presiden.
"Kita melihat pada sejarah kita, Indonesia pada saat itu sejak kemerdekaan tahun '45 sampai dengan hari ini kita mengalami berbagai fase menempatkan Polri dalam berbagai kedudukan di bawah lingkup kementerian, kita pernah mengalami di bawah perdana menteri tahun '46 sampai dengan kita mengalami kedudukan Polri di bawah presiden sampai dengan hari ini," tuturnya.
"Ini merupakan satu perjalanan panjang kita dalam menata perjalanan panjang kepolisian sebagai lembaga yang merupakan secara filosofis itu sangat diperlukan oleh suatu negara, bahkan dalam berbagai kajian pendekatan akademis, lahirnya satu negara itu memerlukan adanya peran fungsi untuk ketertiban dan juga menjaga keamanan masyarakat," imbuhnya.
Menurut Rullyandi, kepolisian hadir ketika terbentuknya negara. Dia menyebutkan negara memerlukan peran kepolisian.
"Maka state of nature, negara itu hadir dari suatu kondisi pada saat itu tumbuhnya negara dan kita melihat adanya ancaman manusia-manusia pada saat itu sehingga membutuhkan peran keamanan. Nah kepolisian itu disepakati di seluruh dunia itu jadi alat negara untuk melaksanakan fungsi negara di bidang harkamtibmas dan keamanan dan juga melaksanakan fungsi penegakan, hukum, pelindungan masyarakat, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat kita," jelasnya.
Rullyandi mengatakan keberadaan kepolisian merupakan unsur fundamental dalam pembentukan negara modern. Di berbagai belahan dunia, polisi diposisikan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Model kepolisian pun bervariasi, mulai yang terfragmentasi seperti di Amerika Serikat hingga yang tersentralisasi seperti di Prancis dan Jepang.
"Kita di bawah kedudukan presiden untuk menempatkan sebagai perangkat pusat bahwa kepolisian itu adalah ke perangkat pusat, dia harus terintegrasi dengan berbagai wilayah, misalnya di Polda, itu mewakili, merepresentasikan bagian dari pemerintah provinsi, kemudian juga di tingkat Polres itu merepresentasi bagian dari wilayah kabupaten/kota, sampai dengan di wilayah kecamatan yang diwakili oleh keberadaan polsek-polsek," tuturnya.
"Ini merupakan karakteristik dari adanya keberadaan Polri yang kategorinya adalah perangkat pemerintah pusat sehingga memudahkan koordinasi dengan presiden dan membantu untuk mensinkronkan bagaimana pengawalan-pengawalan tugas presiden," lanjutnya.
Rullyandi kemudian menanggapi adanya usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya gagasan itu sebuah kemunduran.
"Terkait dengan adanya kedudukan Polri di bawah kementerian itu merupakan suatu kemunduran dalam menata lembaga Polri yang sudah final dari segi struktural maupun secara instrumental sebagai komitmen kita untuk menegakkan amanah reformasi dengan hadirnya amendemen konstitusi kita yang kemudian kita sepakati dalam pembentukan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 untuk melengkapi terhadap kesempurnaan UU Polri sebelumnya," kata dia.
Menurut dia, karakteristik kepolisian di berbagai negara berbeda-beda. Dia menjelaskan pada di Indonesia, kepolisian terdiri atas Polri di pusat, polda, polres, hingga polsek.
"Oleh karena itu, untuk memudahkan koordinasi dalam melaksanakan tugas-tugas penting di negara kita dalam kesehari-harian yang dekat dengan masyarakat, menertibkan masyarakat, menjaga keamanan, penegakan hukum, maupun perlindungan pelayanan masyarakat mudah untuk dikoordinasikan dan itu merupakan satu gagasan yang menjadi tuntutan paradigma baru kita dalam menata kepolisian sesuai dengan apa yang diinginkan para pembentuk UU Polri," katanya.
"Sejak reformasi kita menginginkan adanya Polri dengan paradigma baru yaitu menempatkan Polri di tengah-tengah fenomena perkembangan masyarakat yang begitu pesat dihadirkan dengan adanya suatu tuntutan fenomena demokratisasi kita melihat pada desentralisasi, kita melihat pada fenomena-fenomena globalisasi sehingga Polri harus diberikan penguatan terhadap tugas fungsi kewenangan sesuai dengan orientasi kita dekat dengan pelayanan masyarakat, sehingga sangat sinkron apabila Polri tetap berada di bawah Presiden," pungkasnya.
Tonton juga video "Feri Amsari: Faktanya KPK Hancur karena UU yang Baru"
(lir/eva)