×
Ad

Mendes Tindak Lanjuti Aturan Syarat Cairkan Dana Desa Wajib Bikin Kopdes

Rachma Indira Satrio - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 20:47 WIB
Mendes Yandri Susanto tindak lanjuti Peraturan Menkeu soal pencairan dana desa (Foto: Rachma Indira Satrio/detikcom)
Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan dana desa tahun 2025 yang belum cair akan dibayarkan tahun 2026. Dia menegaskan pembayaran itu tidak akan mengganggu besaran dana desa tahun anggaran 2026.

Yandri mulanya menanggapi Peraturan Menteri Keuangan soal syarat pencairan dana desa 2025. Dalam Peraturan Menkeu nomor 81 Tahun 2025 itu, aturan pencarian dana desa melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Imbas aturan ini, kepala desa pun memberikan keluhan. Ketentuan baru ini mengakibatkan dana desa non-earmarked atau yang tidak ditentukan penggunaannya, tak kunjung cair di sejumlah desa.

Mendes Yandri menyebut, pihaknya telah mempelajari aturan baru itu. Dia menyebut banyak yang mengeluhkan dana untuk kebutuhan dasar desa tak kunjung cair.

"Sudah kita pantau banyak Kepala Desa menyampaikan secara langsung kepada kami, terhadap ada yang tahap kedua itu non-earmarked tidak disalurkan, sementara itu menyasar kebutuhan dasar di desa, seperti untuk pembayaran guru ngaji, kader PKK, kader Posyandu, atau kebutuhan dasar yang lain," kata Yandri di Lobby Gedung Kemendes PDT, Kamis (4/12/2025).

Yandri mengaku paham dengan implikasi yang terjadi sehubungan dengan terbitnya kebijakan pemerintah tersebut. Dia mengatakan telah menyepakati tindak lanjut dengan pemerintah pusat dan daerah.

"Melengkapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 bahwa pembayaran untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non-earmarked adalah sebagai berikut," ujarnya.

Yandri menjelaskan sejumlah langkah merespons peraturan Menkeu itu. Pertama, Yandri menyebut dana non-earmarked yang belum cair dapat dibayarkan menggunakan sisa dana earmarked.

"Satu, menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan," kata dia.

"Dua, menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDesa bersama untuk ketahanan pangan," kata dia.

Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025 termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.

"Empat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2025," ujar dia.

Yandri menyebut jika 4 hal di atas belum mencukupi, maka sisa Dana Desa 2025 akan dibayarkan tahun 2026 mendatang.

"Lima, jika langkah satu sampai empat tadi masih belum mencukupi maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa. Jadi tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026," ujar dia.

Selain itu, Kemendes PDT bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan surat edaran bersama dalam waktu dekat. Surat edaran tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut:

1. Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

2. Bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APBD desa tahun 2026 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.

3. Pemerintah desa segera melakukan perubahan APBD desa tahun 2026 untuk pergeseran alokasi anggaran.

4. Menerbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBD desa tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPAmendahului perubahan APBD desa tahun 2026.

5. Melakukan perubahan anggaran APBD desa tahun 2026 untuk memanfaatkan SILPA tahun 2026 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Yandri mengatakan perintah akan memastikan dana desa akan dibayarkan. Dia menyebut pemerintah berupaya memberikan solusi terbaik.

"Jadi Mendes, Mendagri, Menkeu memastikan dana desa itu akan diterima oleh desa-desa yang belum menerima tahap kedua. Jadi pesan kami sudah sangat jelas, solusi sudah ditemukan, sehingga tidak perlu ada kerisauan, kegalauan, bahkan melakukan langkah-langkah yang di luar nalar ya, sehingga ini menjadi solusi yang terbaik buat desa-desa," imbuh Yandri.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru dalam pencairan dana desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini secara efektif menghentikan pencairan dana non-earmark sejak 17 September 2025. Dana yang terhenti ini tidak dapat lagi dicairkan untuk tahun anggaran 2025 dan kemungkinan akan dialihkan untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal.

Ratusan desa di Blora, Jawa Tengah terdampak oleh kebijakan ini. Konsekuensi langsung dirasakan oleh desa-desa tersebut, seperti penundaan proyek dan rencana pembangunan yang terhambat.

Tonton juga video "Mendes PDT Dorong Percepatan Akses Internet untuk Ekonomi Desa"




(lir/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork