Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke DKI Jakarta dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Nilai APBD DKI 2026 pun berpotensi merosot.
Padahal, sebelumnya DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026. Dari rancangan itu, diproyeksikan penerimaan transfer dari pusat seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 26 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp 11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Diketahui, DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan sebesar Rp 95,35 triliun. Angka ini naik 3,8 persen dibanding nilai APBD tahun anggaran 2025 yang sebesar Rp 91,86 triliun.
Dengan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke DKI Jakarta menjadi hanya Rp 11 triliun, nilai APBD DKI tahun depan berpotensi merosot.
"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp 95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp 78 triliun atau Rp 79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," ujarnya.
Khoirudin mengaku pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta membuat pihaknya kebingungan untuk merombak kembali APBD tahun depan. Sebab, hal ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Kini, DPRD juga terpaksa menunda pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah Jakarta tahun 2026 sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait nilai dana transfer ini.
"Kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif akan bersurat apa yang harus kita lakukan," ungkapnya.
"Kita harus kembali ke belakang lagi, bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU (rancangan APBD) itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran," imbuhnya.