Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkotika, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun ternyata Ammar Zoni dkk belum dapat dipindah dari Lapas Nusakambangan.
Diketahui, sidang lanjutan Ammar dkk kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Awalnya, majelis hakim membuka persidangan dan meminta jaksa menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang.
"Silakan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma.
Jaksa mengatakan pihaknya sudah berusaha menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang PN Jakarta Pusat. Jaksa mengatakan sudah berkirim surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa kemudian membacakan balasan surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk tersebut. Jaksa mengatakan permohonan pemindahan sementara Ammar dkk belum bisa dipenuhi.
"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ujar jaksa membacakan balasan surat permohonan pemindahan sementara Ammar dkk.
(isa/isa)