Pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan lahirnya implementasi Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
"Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya atau kick off implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang ditetapkan Bapak Presiden pada 17 November 2025, menyusul Keppres sebelumnya yang Menko Pangan diminta sebagai Ketua Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12/2025).
Hal ini ia katakan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12) kemarin. Selanjutnya akan ada beberapa hal langkah yang ditetapkan, salah satunya yakni sosialisasi secara masif tingkat pusat dan daerah.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), juga akan dilakukan penataan dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
"Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,"ujar Rini.
Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres No. 115/2025.
Rini mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.
Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.
Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.
Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG.
Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.
"Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga," ungkapnya.
Rini menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.
Tonton juga video "Kepala BGN: 3.223 SPPG Sudah Kantongi Izin SLHS"
(anl/ega)