Polda Banten membongkar aktivitas tambang ilegal di wilayah Rangkasbitung hingga Lebak. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap delapan orang pemilik dan pekerja serta menyita ekskavator.
"Pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal atau illegal mining selama periode Oktober hingga November 2025 merupakan tindak lanjut dari 10 laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Banten," kata Kapolda Banten Irjen Hengki Haryadi, Kamis (4/12/2025).
Para pelaku melakukan aktivitas tambang galian golongan C, seperti pasir hingga bebatuan. Aktivitas ini berada di kawasan Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, untuk Kabupaten Serang berada di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tambang emas ilegal berada di Kabupaten Lebak, yaitu di Rangkasbitung, Cibeber, dan Warung Banten.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin dengan menggunakan alat berat ekskavator," katanya.
"Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi yang tidak memiliki izin, menggunakan proses glundung dan sianida (CN) untuk memisahkan kandungan emas," sambungnya.
Dalam kasus ini, Polda Banten menetapkan delapan orang tersangka. "Mereka berasal dari wilayah Banten dan sebagian dari luar daerah," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan unit alat berat dan peralatan pertambangan. Selain itu, 20 karung batuan mengandung emas yang belum diolah.
"Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar," katanya.
Tonton juga video "Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Dikeroyok gegara Sidak Tambang Ilegal"
(aik/lir)










































