Seorang pria berinisial MTH (50) menusuk istri sirinya yang berinisial AS (49) beserta seorang pria teman kencannya berinisial HP (45) di Jakarta Selatan (Jaksel). MTH menusuk kedua korban karena cemburu.
"Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Suparmin, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).
Penusukan itu terjadi di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Rabu (3/12) malam. Pria berinisial HP yang ditusuk pelaku merupakan teman kencan istri siri pelaku.
Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan cepat Polri call center 110. Polisi langsung mengerahkan personel untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua korban sudah dalam kondisi terluka dan bercucuran darah.
"Sesampai di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri pelaku tersebut," ujar Suparmin.
Dia menjelaskan, sebelum penusukan terjadi, ketiga pihak sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Blok M. Namun kemudian terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku emosional dan mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban perempuan.
Korban pria yang berusaha menolong selanjutnya juga menjadi sasaran penusukan.
"Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki, di dapur rumah," terang Suparmin.
Pelaku langsung diamankan warga karena banyaknya massa di sekitar lokasi kejadian. Lantas pelaku dibawa ke kantor Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kedua korban itu kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
"Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan," tutur Suparmin.
MTH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan itu diketahui telah disiapkan sebelumnya.
MTH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat juga Video: Suami Bunuh Istri gegara Cemburu, Warga Emosi
(jbr/dhn)