Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari memimpin kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk bertemu langsung dengan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta sejumlah balai terkait.
Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari upaya penyusunan RUU Kehutanan dengan memperkuat basis masukan teknis dari pihak yang bekerja langsung di lapangan.
"Hari ini kita berkumpul dengan seluruh UPT Kehutanan di Sumatera Selatan. Kita ingin menyerap masukan yang sifatnya sangat teknis, dan Alhamdulillah kita mendapatkan masukan yang cukup bagus dari teman-teman di daerah. Mereka ini setiap hari berhadapan langsung dengan masalah-masalah kehutanan," ujar Abdul Kharis Almasyhari kepada Parlementaria di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (3/12/2025).
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (2/12).
Politisi Partai PKS ini menegaskan seluruh masukan teknis tersebut akan dijadikan bahan penting dalam penyusunan RUU Kehutanan yang tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, masukan dari pelaksana lapangan sangat dibutuhkan agar regulasi baru benar-benar menjawab persoalan nyata sektor kehutanan.
Polisi Hutan Minim
Salah satu sorotan utama dalam kunjungan tersebut adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat jumlah Polisi Hutan (Polhut). Abdul Kharis menyampaikan bahwa sebagian besar Polhut saat ini sudah berusia lanjut, sementara jumlah mereka pun tidak mencukupi untuk menangani masalah pengawasan kawasan hutan.
"Memang ada semangat dari teman-teman untuk menambah kekuatan polisi hutan. Saat ini banyak yang sudah sepuh dan jumlahnya tidak memadai. Padahal mereka sangat dibutuhkan untuk menangani pembalakan liar, pencurian kayu, hingga penyalahgunaan area hutan," bebernya.
Kerusakan Hutan
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Kharis juga menyoroti kondisi kehutanan yang semakin memprihatinkan. Dirinya menyebut telah terjadi pengurangan area hutan dalam jumlah besar, perubahan fungsi kawasan, hingga kerusakan yang membuat suatu wilayah tidak lagi dapat disebut sebagai hutan.
"Faktanya, banyak sekali area hutan yang hilang dan berubah keadaan. Ada sekian juta hektare hutan yang hilang dan rusak. Temuan pembalakan liar juga sangat banyak dan benar-benar merugikan kawasan hutan kita," ujarnya.
Kerusakan tersebut, sambungnya, tidak hanya berdampak pada ekosistem hutan, tetapi juga pada masyarakat sekitar dan wilayah lain yang memiliki keterkaitan ekologis dengan kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah ini meluruskan persepsi mengenai mekanisme penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Banyak anggapan bahwa PNBP yang berasal dari daerah dapat langsung digunakan untuk kegiatan setempat, namun Ia menegaskan hal itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
"PNBP itu punya mekanisme sendiri. Jadi tidak serta-merta PNBP dari sini langsung dipakai di sini. Itu berada di Kementerian Keuangan," tutup Abdul Kharis.
Melalui kunjungan kerja ini, Panja RUU Kehutanan berharap dapat merumuskan regulasi yang lebih komprehensif, akurat, dan berbasis kondisi lapangan. Penyusunan RUU diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan nasional serta menjawab berbagai tantangan serius, terutama terkait pembalakan liar dan lemahnya pengawasan kawasan hutan.
Tonton juga video "Tok! Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana"
(akn/ega)