Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, telah divonis 11 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan kedua terdakwa menggunakan duit suap untuk membeli mobil.
"Menimbang bahwa Terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu, yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000," kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, saat membacakan vonis Agam di persidangan, Rabu (3/12/2025).
Agam disebut terbukti menyimpan duit suap dalam tabungan senilai Rp 100 juta dan menyimpannya di rumah Sukabumi. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Agam senilai Rp 6.403.780.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, hakim mengatakan Ali menggunakan duit suap membeli mobil Fortuner bekas. Majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Ali senilai Rp 6.403.780.000.
"Menimbang bahwa Terdakwa Ali Muhtarom menggunakan uang suap pemberian tahap satu yaitu untuk membeli Fortuner second, sisa uang cash Rp 170 juta disimpan dalam tas istri," ujar hakim.
Hakim juga menanggapi pleidoi terdakwa Djuyamto yang meminta keringanan karena bersikap sopan. Hakim menilai sikap sopan tidak masuk contoh perbuatan untuk meringankan hukuman.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perdebatan apakah Terdakwa berlaku sopan bisa menjadi hal meringankan atau tidak, merupakan perdebatan akademis, teoretis, dan secara peraturan hal itu sudah disudahi dalam lampiran Perma Nomor 1 Tahun 2020, yaitu berlaku sopan di persidangan bukan dari 9 contoh keadaan yang meringankan terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan dalil penasihat hukum Djuyamto yang menyatakan penggunaan uang untuk kegiatan sosial budaya menandakan Djuyamto tidak serakah atau materialistis justru keliru. Hakim menilai dalil itu justru mengandung cacat logika.
"Uang digunakan untuk kegiatan sosial dan amal dan praktik peradilan majelis hakim secara konsisten menolak dalil tersebut karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan dengan alasan penggunaan hasil kejahatan untuk kebaikan," ujar hakim.
Hakim juga mengesampingkan pleidoi penasihat hukum Djuyamto yang mengungkit rekam jejak positif Djuyamto yang aktif di forum atau organisasi kehakiman. Hakim menilai penerimaan suap menunjukkan sikap Djuyamto yang melanggar prinsip independensi.
Hakim juga mengatakan Djuyamto menunjukkan kemunafikan yang merusak kredibilitas reformasi peradilan. Hakim menilai dalil pleidoi itu seperti petir di siang bolong.
"Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa di atas seperti petir di siang bolong dan meruntuhkan kepercayaan yang selama ini disematkan ke pundak terdakwa. Menimbang bahwa atas pertimbangan hukum di atas, maka pleidoi di atas haruslah dikesampingkan," ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Djuyamto dkk. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini detail vonis Djuyamto dkk:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Tonton juga video "Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor"











































