Komisi VIII Taksir Kerugian Bencana Sumatera Lebih Rp 200 T: Tanggung Jawab!

Komisi VIII Taksir Kerugian Bencana Sumatera Lebih Rp 200 T: Tanggung Jawab!

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 18:26 WIB
Komisi VIII Taksir Kerugian Bencana Sumatera Lebih Rp 200 T: Tanggung Jawab!
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebutkan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menimbulkan kerugian besar. Marwan memperkirakan total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 200 triliun.

"Kita minta pertanggungjawaban. Sekarang sebetulnya kerugian kita berapa? Saya meyakini di atas Rp 200 triliun," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

"Nah, kalau ada orang yang punya hak dan legal melakukan pemanfaatan hutan. Ya akibat legalnya dia kita rugi Rp 200 triliun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, perlu ada pihak yang bertanggung jawab atas bencana Sumatera. Sebab, kerugian tak hanya infrastruktur, tapi juga dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Belum lagi manusia, atau malah sebaliknya perambahan hutan terjadi seperti itu. Ya harus ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terlebih, menurut dia, saat ini masih banyak wilayah yang belum terjangkau bantuan. Dia mengatakan upaya evakuasi korban hingga distribusi logistik menghadapi kendala berat akibat akses yang terputus.

"Orang sudah membagi pisang untuk kebutuhan makannya kan sudah dalam keadaan darurat bahaya mereka," ujarnya.

"Yang agak miris bagi kita kan, orang sekarang masih sehat. Tapi kalau lama-kelamaan mereka sakit dan meninggal waduh miris sekali. Jadi kalau kita menyaksikan, saya kan dari sana," sambungnya.

Marwan pun mendesak penetapan status sebagai bencana nasional perlu dilakukan. Dia mengatakan perlu memperjelas komando nasional terkait bencana di Sumatera.

"Dari awal saya sebagai Ketua Komisi VIII sebetulnya sudah meminta dibuatkan status darurat nasional. Supaya semua pihak pemerintahan bisa turut serta. Kalau seperti ini besarnya kejadian bencana, BNPB kemudian Kemensos itu tidak cukup kuat," jelasnya.

Marwan juga menilai perlu ada revisi UU Penanggulangan Bencana agar fungsi komando lebih tegas. Menurut dia, BNPB harus diberi otoritas jelas untuk mengarahkan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan bencana.

"Memang begini. Karena sejak awal kan tidak menyangka sedahsyat itu. Jadi kita memang tidak menyiapkan sebegitu besar SDM yang untuk menangani itu," ujarnya.

"Yang kita harapkan dari revisi undang-undang tentang penanggulangan bencana, dari segi fungsi mestinya BNPB bisa mengomandoi. Bukan mengomandoi satuan, tapi mengomandoi tentang fungsi penanggulangan kebencanaan," imbuh dia.

Tonton juga video "BNPB Update Jumlah Korban Bencana Sumatera: 770 Tewas, 463 Hilang"

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads