Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (19/11) atau sehari setelah beraksi. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial SH di rumahnya di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada 19 November 2025," ujar Resa kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Resa menjelaskan, aksi pelaku pada 18 November 2025 itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi pencurian dengan masuk ke sebuah rumah yang tak terkunci dan berhasil mengambil satu unit handphone yang tergeletak di lantai rumah korban.
Resa menjelaskan, saat penangkapan, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Mulai dari sandal, kaos, celana, dan topi hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya yang kemudian disita.
Pelaku saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait perbuatannya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(idn/idn)