Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, angkat bicara setelah dipecat Wali Kota Cilegon Robinsar. Maman belum menerima surat pencopotan dan merasa tak ada undang-undang yang dilanggar.
Maman mengatakan upaya pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda tersebut bermula sejak Agustus 2025. Upaya itu dimulai pada 27 Agustus 2025. Pada saat itu, Robinsar mendatangi ruang kerja Maman.
Robinsar, kata Maman, mengutarakan rencana rotasi-mutasi seluruh pegawai di Pemkot Cilegon mulai dari staf hingga Sekda.
"Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan, 'Pak Sekda harus ikhlas'," kata Maman melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/12/2025).
Baca juga: Walkot Cilegon Copot Sekda, Ada Apa? |
Maman juga mengatakan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo sempat meminta penjelasan tentang isi pertemuan dengan Robinsar. Dia kemudian menjelaskan pertemuan itu soal rotasi-mutasi jabatan, termasuk meminta Maman mengosongkan kursi Sekda.
"Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi," katanya.
Cerita berlanjut pada awal September, Maman mengatakan Robinsar menghubunginya kembali dan mempertanyakan tentang keputusan pengosongan kursi Sekda.
"1 September Pak Wali Kota WA dengan isi, 'Pak Sekda, untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini', saya jawab siap," ujarnya.
Menurut Maman, keinginan Wali Kota untuk mengosongkan kursi Sekda terus berlanjut dengan skema lain. Robinsar, lanjut Maman, membuat program asesmen untuk eselon dua. Maman mengaku saat itu tidak dilibatkan. Dia sempat memanggil Kepala Kepegawaian untuk meminta penjelasan terkait agenda asesmen tersebut.
"Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji, saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan," ujarnya.
Maman menjelaskan, pada 16 September, menerima surat yang dikirim kurir dan diterima oleh petugas jaga. Surat itu adalah undangan wawancara rotasi-mutasi eselon dua yang ditandatangani Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.
Namun, pada hari yang sama, Maman melakukan konsultasi ke BKN, yang diterima Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti, dan dua fungsional Wasdal.
"Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut," katanya.
Peraturan BKN tersebut, kata Maman, asesmen dilaksanakan penyelenggaraan penilaian kompetensi pada instansi pemerintah setelah mendapatkan kelayakan atau akreditasi. Dan penyelenggaraan selain pada instansi pemerintah dilakukan setelah mendapatkan persetujuan instansi pembina atau dari BKN.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi, yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 16.30 WIB.
"Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan," papar Maman.
Terkait rekomendasi BKN melalui surat per tanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
"Tidak mempermasalahkan pencopotan sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.
Namun, hingga Rabu, 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.
"Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya. Saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain. Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau nggak," ujarnya.
Tonton juga video "Wagub-Sekda Jabar Sepakat Islah Usai Sempat Berkonflik"
(idn/idn)