Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk petani. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2026.
"Untuk pembebasan pajak mulai berlaku pada awal tahun 2026," kata Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Hasbi mengatakan kebijakan itu berlaku bagi para petani yang memiliki luas lahan di bawah 5.000 meter persegi. Hasbi mengatakan hal itu ditujukan agar petani tidak terbebani pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia. Kalau petani terbantu dan tidak terbebani pajak, tentu kesejahteraan akan meningkat," katanya.
Hasbi mengatakan area persawahan di Lebak masih produktif dengan hasil panen 1 ton lebih. Dari jumlah tersebut, menurutnya, petani bisa meraup keuntungan sekitar Rp 22 juta sekali panen.
"Total nilai panen setara Rp 45,5 juta. Jika keuntungan dibagi dua, petani dapat memperoleh sekitar Rp 22,75 juta permusim panen," kata Hasbi.
Tonton juga video "9 Petani di Kota Serang Tersambar Petir, 4 Orang Tewas"
(haf/haf)










































