Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI hingga Pos Indonesia.
Penerima BSU harus memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. Apakah ada pencairan BSU di bulan Desember 2025?
Terkait BSU Desember 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.
Informasi resmi terkait pencairan BSU dapat dicek melalui akun media sosial resmi Kemnaker:
- Website: kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- X/Twitter: @KemnakerRI
Cara Cek BSU di Situs Kemnaker
Status penerimaan BSU bisa dicek melalui situs resmi Kemnaker. Begini caranya.
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Gulir (scroll) ke bawah hingga menemukan hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
- Kemudian, klik "Cek Status"
- Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diberikan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 (Rp 300.000 setiap bulan). Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.
Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
*Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Simak juga Video: 17,3 Juta Pekerja-565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu
(kny/imk)