Bos Mecimapro Didakwa Gelapkan Uang Konser TWICE Rp 10 Miliar

Bos Mecimapro Didakwa Gelapkan Uang Konser TWICE Rp 10 Miliar

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 20:16 WIB
Bos Mecimapro, Melani kenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (7/11).
Foto: Melani Mecimapro (20Detik | Ulfa Mawaddah)
Jakarta -

Bos Mecimapro, promotor konser girl band asal Korea Selatan TWICE, Fransiska Dwi Melani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa atas penggelapan uang biaya produksi konser TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025). Fransiska Dwi Melani didakwa telah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Franciska Dwi Meilani, tidak membayarkan uang sebesar Rp 10 Miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp 10 Miliar," ujar jaksa dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan kronologi kerja sama antara Fransiska Dwi Melani dengan PT Media Inspirasi. Dalam kerja sama yang terjalin, seharusnya Fransiska Dwi Melani menyerahkan dana Rp 10 miliar dan keuntungan 23 persen atas terselenggaranya konser TWICE.

ADVERTISEMENT

Jikalau konser tersebut gagal terselenggara, Fransiska Dwi Melani tetap harus mengembalikan uang produksi Rp 10 miliar kepada PT Media Inspirasi. Namun nyatanya, konser yang terselenggara pada 23 Desember 2023 itu berjalan lancar.

Jaksa membeberkan Fransiska Dwi Melani sudah mendapatkan keuntungan atas terselenggaranya konser tersebut. Terdakwa, kata jaksa, menerima keuntungan Rp 35 miliar.

"Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp 35.118.957.020 (Tiga puluh lima miliar seratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu dua puluh rupiah)," ujar jaksa.

Namun, Fransiska Dwi Melani disebut tidak melaksanakan kewajiban seperti tercantum dalam perjanjian yakni uang produksi Rp 10 milar, keuntungan 23 persen, dan laporan keuangan konser. Terdakwa juga disebut mengabaikan serangkaian surat elektronik yang disampaikan PT Media Inspirasi pada 16 Agustus 2024, 22 Agustus 2024, dan 28 Agustus 2024.

"Namun Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak memberikan tanggapan atas surat elektronik tersebut," ucap jaksa.

PT Media Inspirasi Bangsa lantas disebut memutus perjanjian dengan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang produksi Rp 10 miliar dalam tenggat waktu 3 hari. Namun, Fransiska Dwi Melani disebut tidak juga menggubris hal tersebut.

"Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp 10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai Giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa," tutur jaksa.

Menanggapi dakwaan itu, pihak Melani yang diwakilkan kuasa hukumnya, Ardi Wira, langsung menyatakan keberatan. Ia pun mengajukan langkah hukum awal.

"Terima kasih Yang Mulia, mohon izin Yang Mulia. Mengingat surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami dari tim Penasihat Hukum sebagaimana hak Terdakwa diatur di KUHAP, ingin mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terima kasih Yang Mulia. Untuk waktunya satu minggu Yang Mulia," ucap Ardi.

Majelis Hakim lalu mempersilakan pihak Melani menyampaikan eksepsi. Sidang lalu ditunda hingga 9 Desember 2025 mendatang.

"Jadi persidangan kita tunda untuk memberikan kesempatan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi, hari Selasa tanggal 9 Desember. Demikian sidang ditutup," ucap Hakim Ketua.

(maa/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads