Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti. Astera diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan Astera telah diperiksa pada Senin, 24 November 2024. Dia diperiksa sebagai saksi.
"Benar, pernah diperiksa hari Senin, 24 November 2025, sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Anang belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Astera. Dia hanya mengatakan Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017.
"Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017," pungkasnya.
Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Termasuk perihal perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.
Yang jelas, Anang menjelaskan, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Terkait itu, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
Simak juga Video 'Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri':











































