Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu yang menyatakan Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Kemenhut memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ujar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laksmi mengatakan pemegang hak atas tanah wilayah Tapanuli Selatan belum ada yang diberi akses sistem informasi penatausahaan hasil hutan. "Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," katanya.
Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Laksmi mengatakan Gus Irawan meminta wilayahnya tidak dibuka akses untuk SIPUHH.
"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberi akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," katanya.
Laksmi menjelaskan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Laksmi pun menegaskan layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada area penggunaan lain (APL).
Dia mengatakan dokumen hak atas tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dia menjelaskan pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," pungkas Laksmi.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video: Menteri LH akan Panggil 8 Perusahaan soal Gelondongan Kayu di Sumut











































