Penyidik KPK sudah berada Arab Saudi untuk pengecekan langsung terhadap pemberian kuota haji hingga fasilitas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penyidik mengunjungi kantor KBRI dan juga menyambangi kantor Kementerian Haji Arab Saudi.
"Penyidik sudah berangkat, sudah ada di sana, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji-nya Arab Saudi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Asep menjelaskan penyidik mendatangi Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengetahui secara pasti terkait pemberian kuota haji. Di sana juga, kata Asep, penyidik sekaligus mengecek ketersediaan fasilitas yang diberikan kepada para jamaah.
"Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya. Kemudian juga ketersediaan apa namanya, fasilitas dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya begitu," ujar Asep.
Asep mengatakan penyidik akan berada di Arab Saudi kurang lebih satu minggu. Sejauh ini, kata dia, pihak penyidik telah memberikan berbagai informasi mengenai hasil kunjungan tersebut.
"Tapi masih akan ada di sana, mungkin satu mingguan lagi ya di sana. Tapi yang jelas sudah ada di sana. Beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami," terang Asep.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih bergulir di KPK. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK. Budi menyampaikan KPK menemukan beberapa PIHK yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan haji khusus namun bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Jadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, dan juga fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, ada sejumlah PIHK yang belum mempunyai izin untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji khusus, tapi kemudian dalam praktiknya menyelenggarakan," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
(rfs/rfs)