Perseteruan antara pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias, dengan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo berlanjut. Kini, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu 'Bilang Saja' dengan Agnez sebagai turut tergugat.
Sebagai informasi, Agnez awalnya digugat oleh Ari karena membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.
Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 500 juta untuk tiap konser tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez Mo dihukum membayar royalti karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias.
Agnez Mo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.
Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8/2025) lalu.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Namun perkara itu belum selesai. Ari Bias kini mengajukan gugatan lagi dengan nilai yang lebih besar. Ari meminta ganti rugi Rp 4,9 miliar.
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12).
Gugatan Ari Bias teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst. Tergugat dalam gugatan ini yakni PT Aneka Bintang Gading, kemudian Agnez Mo sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
"Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," ujarnya.
Dalam gugatannya, Ari mempermasalahkan para tergugat telah menyelenggarakan tiga konser di Surabaya, Jakarta, Bandung dengan membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin. Dia mengatakan para tergugat tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta.
"Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Yang menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya ya," ujar Sunoto.
Simak Video: Ari Bias Gugat Lagi Lagu 'Bilang Saja' Agnez Mo











































