Rapat di DPR, Ketua PBNU Soroti RUU BPIP soal Tumpang Tindih Kewenangan

Rapat di DPR, Ketua PBNU Soroti RUU BPIP soal Tumpang Tindih Kewenangan

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 12:17 WIB
Ketua PBNU, Rumadi Ahmad, rapat dengan pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Rapat Baleg DPR membahas RUU BPIP. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Baleg DPR melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU BPIP. Ketua PBNU, Rumadi Ahmad, mempertanyakan naskah akademik RUU BPIP soal posisi lembaga ke depannya dalam pelibatan dengan kementerian/lembaga lainnya.

"Dalam naskah akademik yang saya baca itu tidak ada analisis risiko terutama, risiko terkait dengan tumpang tindih kewenangan kelembagaan dan ini menurut saya hal yang sangat penting karena risiko tumpang tindih kewenangan lembaga itu nanti ke depannya itu nanti akan menimbulkan banyak persoalan," kata Rumadi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Rapat turut dihadiri oleh perwakilan MUI, PGI, PBNU hingga Al Washliyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumadi menyoroti naskah akademik RUU BPIP yang menyertakan fungsi kaderisasi calon pemimpin bangsa. Rumadi lantas mempertanyakan apa bedanya fungsi BPIP dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

"Naskah akademik itu BPIP itu mempunyai fungsi kaderisasi calon pemimpin bangsa misalnya. Apa bedanya dengan Lemhanas misalnya? Atau apa bedanya dengan lembaga-lembaga lain yang juga mempunyai tugas seperti itu gitu? Nah menurut saya analisis risiko di dalam naskah akademik itu menjadi sesuatu yang sangat penting," ujar Rumadi.

ADVERTISEMENT

"Tapi memang ini sangat bergantung pada jenis kelembagaan BPIP itu mau kita letakkan seperti apa?" sambungnya.

Rumadi menilai BPIP bukan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan hak veto. PBNU mempertanyakan pelibatan BPIP dalam regulasi terhadap kementerian atau lembaga lain.

"Tentu BPIP itu bukan seperti MK yang bisa misalnya kalo ada peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan Pancasila kemudian dia veto misalnya, tentu nggak bisa. Makanya pelibatannya di mana?" ujar Rumadi.

Rumadi ingin mempertegas posisi BPIP ke depan. Rumadi menyebut apakah BPIP bisa memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga dalam penerapan Pancasila.

"Apakah pelibatan itu di dalam pra rumusan yang nanti BPIP bisa membuat semacam rekomendasi yang stratus rekomendasinya itu menjadi rekomendasi wajib misalnya," kata Rumadi.

"Rekomendasi yang sifatnya wajib, supaya lembaga kementerian dan lembaga yang membuat regulasi itu dia wajib terikat dengan rekomendasi BPIP supaya status regulasinya itu memang satu arah, satu jalan dengan ideologi Pancasila," imbuhnya.

Tonton juga Video BPIP Ungkap Tantangan Bertugas Sebagai Paskibraka di IKN

Halaman 2 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads