PN Jakpus: Pengosongan Lahan Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding-Kasasi

PN Jakpus: Pengosongan Lahan Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding-Kasasi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 01 Des 2025 15:02 WIB
Pemerintah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Hotel Sultan. Pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan.
Hotel Sultan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sunoto mengatakan putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.

"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan. Pemenang dalam gugatan ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.

"Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lalu kapan batas waktu Indobuildco selaku pengelola harus mengosongkan lahan Hotel Sultan?

"Setiap permohonan eksekusi itu kan ada permohonannya, ada permohonannya pemohon mengajukan permohonan. Ketua pengadilan menerima permohonan dan melakukan telaah. Melakukan telaah permohonannya berkaitan dengan putusan serta-merta. Seperti itu, ketua pengadilan akan koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi," kata Sunoto.

Sunoto mengatakan putusan serta-merta tersebut berada di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi. Dia mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi yang berhak menilai apakah eksekusi perlu ditangguhkan atau tidak.

"Ketua pengadilan harus koordinasi dengan ketua pengadilan tinggi. Ketua pengadilan tinggi pun berhak menilai apakah perlu ditangguhkan atau enggak, itu menjadi kompetensinya ketua pengadilan tinggi," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Indobuildco ini teregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diputus pada Jumat (28/11). Penggugat ialah PT Indobuildco, sementara tergugat ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Hakim menyatakan tidak ada lagi hak Indobuildco atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

Hakim menyatakan tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan pengamanan dan penertiban aset negara yang sah, bukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menyatakan kerugian ekonomi Indobuildco adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan para tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022, serta Kasasi TUN MA No 260 K/TUN/2024.

Selain itu, ada gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Putusan perkara ini juga telah dibacakan. Hakim menghukum Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473.

Hakim menyatakan royalti wajib dibayar sehingga penagihan royalti oleh tergugat ke penggugat bukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti tersebut.

Tonton juga video "Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan"

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads