2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba

2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Des 2025 14:42 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim
Jakarta -

Jaksa telah mengeksekusi vonis 7 tahun penjara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, Anang tak menjelaskan kapan tepatnya keduanya dieksekusi.

"Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menerangkan satu terdakawa lain, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Sebab, Heru masih melakukan upaya hukum kasasi.

ADVERTISEMENT

"Iya (Heru) masih upaya hukum," lanjut Anang.

Sama dengan Mangapul dan Erintuah, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono telah dieksekusi atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus itu. Namun, Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang," jelas Anang.

Sebelumnya diberitakan, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis ialah Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Hakim menyatakan keduanya juga telah beriktikad baik mengembalikan duit yang diterima dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Begitupula dengan Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Tonton juga video "Vonis Eks Ketua PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Digelar 22 Agustus"

(ond/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads