Mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan. Dicky mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari terdakwa penyuap, Djunaidi Nur.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dicky mengatakan dia awalnya menerima SGD 10 ribu dari terdakwa selaku Direktur PT PML untuk mengganti stik golf.
"Apakah pada saat itu Pak Djun pernah memberikan uang kepada Saudara?" tanya jaksa di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah Pak, jadi setelah golf bersama Pak, waktu itu di Bogor, setelah golf lalu kami ada pertemuan Pak di Senayan golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya. Saya akui, jujur itu, tapi tidak saya buka. Lalu saya tanya ke beliau, saya bilang, 'Pak Djun ini apa?'. (Dijawab) 'Ya kan bapak katanya mau ganti stik golf' ya saya terima Pak," jawab Dicky.
"Berapa isinya Pak?" tanya jaksa.
"Cuma (SGD) 10 ribu," jawab Dicky
Jaksa lalu mendalami penerimaan lainnya. Dicky mengaku menerima SGD 189 ribu untuk beli mobil.
Awalnya, Dicky mengaku meminta Djunaidi membeli mobil Pajeronya. Lalu, Djunaidi mengiyakan permintaan Dicky dan menyuruhnya berkoordinasi dengan asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, terdakwa Aditya Simaputra.
Singkatnya, Dicky ingin membeli mobil Rubicon sebagai ganti dari Pajero miliknya. Dicky memberitahu ke Djunaidi jika sudah menemukan mobil yang ingin dibelinya.
"Waktu itu Adit, saya ditelepon setelah Jumatan Pak, Adit menyampaikan bahwa lagi menuju ke kantor di Jalan Villa," ujar Dicky.
Dia mengatakan Adit kemudian menitipkan bingkisan dari Djunaidi. Bingkisan itu berisi uang SGD 189 ribu.
"Kemudian?" tanya jaksa.
"Beliau menyampaikan 'Ini Pak ada titipan dari Pak Djun'. Saya terima semacam bingkisan begitu Pak. Lalu saya tanya 'Lho ini apa Dit?'. (Dijawab) 'Ya uang Singapura katanya Pak'. (Saya tanya) 'kok banyak amat?'. Kata Adit 'Silakan bapak tanya saja ke Pak Djun'. Gitu Pak," jawab Dicky.
"Adit ngomong nggak ini dolar apa?" tanya jaksa.
"Bicara Pak, dolar Singapura," jawab Dicky.
"Udah tahu ada SGD 189 ribu?" tanya jaksa.
"(SGD) 189 ribu," jawab Dicky.
Sebelumnya, Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Tonton juga video "Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V"











































