KPK Usut Peran Komisaris Inhutani V di Kasus Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Usut Peran Komisaris Inhutani V di Kasus Pengelolaan Kawasan Hutan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:29 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Adrial A/detikcom)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) terkait perkara korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V. KPK mendalami peran hingga adanya dugaan aliran uang kepada Raffles selaku Komisaris.

"Dari pemeriksaan ini nanti penyidik akan menganalisis keterangan-keterangan yang diperoleh dari saksi yang bersangkutan oleh karena itu nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa, peran-peran yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

"Apakah secara aktif melakukan, tindakan-tindakan yang kemudian juga terkait dengan perkara ini termasuk juga apakah juga mendapatkan aliran uang aliran aset yang diduga berasal dari dugaan tindakan korupsi ini kita tunggu hasilnya seperti," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Raffles untuk melengkapi berkas para tersangka. Kelengkapan berkas ini akan mempercepat proses pelimpahan para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan terkait Inhutani tentu adalah untuk melengkapi bekas penyidikan sehingga bisa segera dilengkapi untuk limpah. Karena ini memang berangkat dari kegiatan tangkap tangan KPK yang kemudian dari pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," jelas Budi.

"Sehingga biar akan segera limpah, tentu penyidik membutuhkan pemanggilan para saksi untuk melengkapi keterangan yang sudah didapatkan. Baik pada saat kegiatan tangkap tangan ataupun pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka setelah kegiatan tangkap tangan tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP) dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa. Raffles diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V. Selain Raffles, KPK memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Kamsiya (KAM).

KPK tengah mengusut perkara suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. KPK menelusuri ada atau tidaknya praktik suap itu di wilayah lain selain yang telah diusut KPK.

"KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.

"DIC selaku Direktur Utama PT INH," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," katanya.

Simak juga Video KPK Tahan 3 Orang Terkait OTT di Inhutani V, Dirut Termasuk

(amw/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads