Baru-baru ini polemik menyeruak di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) disebut bukan lagi sebagai Ketua Umum hingga posisi Saifullah Yusuf (Gus Ipul) diganti dari Sekretaris Jenderal.
Dirangkum detikcom, Minggu (30/11/2025), PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum terhitung dari 26 November 2025. PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.
Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
Surat ini dibenarkan oleh Katib Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya ketika dimintai konfirmasi.
Gus Yahya Sebut Tak Sah
Gus Yahya menyebut surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Dia mengatakan harus ada tanda tangan dari unsur Syuriyah maupun Tanfidziyah.
"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11).
Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal.
"Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya.
Syuriyah PBNU Bilang Sah
PBNU pun angkat bicara soal pernyataan Gus Yahya itu. Katib syuriah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel.
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
Sarmidi Husna mengatakan Gus Yahya dapat mengajukan keberatan atas pemecatan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan itu bisa dilayangkan langsung melalui Majelis Tahkim.
"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU," kata Sarmidi.
Posisi Gus Ipul Diganti
Di tengah polemik itu, Gus Yahya melakukan perombakan. Gus Yahya mengganti Gus Ipul dari posisi Sekretaris Jenderal. Jabatan yang ditinggalkan Gus Ipul kini dijabat oleh Amin Said Husni.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/11), keputusan mengenai rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU itu ditetapkan dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat siang ini. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni, yang kini menjabat Sekjen, sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Posisi Waketum bidang OKK kini diisi Masyhuri Malik.
Rotasi juga terjadi di jabatan Bendahara Umum. Posisi yang sebelumnya diemban oleh Gudfan Arif Ghofur tersebut kini diisi oleh Sumantri Suwarno. Sedangkan Gudfan selanjutnya menjadi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.
Miftachul Akhyar: Kepemimpinan Kini di Rais Aam
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pun angkat bicara soal dinamika yang terjadi di tubuh PBNU. Miftachul menegaskan sejak 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU.
Pernyataan tegas Rais Aam ini disampaikan usai silaturahmi Rais Aam PBNU dengan para Syuriah PBNU dan PWNU yang digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11). Miftachul mengatakan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam.
"Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam," tegas Miftachul dalam keterangannya.
Miftachul menambahkan bahwa penggunaan atribut atau pengambilan keputusan atas nama ketum tidak lagi memiliki legitimasi. Rais Aam menegaskan bahwa risalah Rapat Harian Syuriah PBNU telah disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
"Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta," ujarnya.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, Miftachul mengatakan PBNU akan segera menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat. "Kita ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam'iyah," kata Rais Aam.
Simak Video: Rais Aam Kiai Miftah Tegaskan Gus Yahya Sudah Bukan Ketum PBNU











































