Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango membuka lelang batu hitam pada 4 Desember 2025 dari rampasan tiga orang terpidana yang terjerat kasus. Batu hitam yang dilelang sebanyak 1.062 karung
Dilihat di Instagram Kejari Bone Bolango, Sabtu (29/11/2025), batu hitam itu berasal dari dua terpidana bernama Joni Mardiyanto alias Joni dan Juanda alias Ferry serta Sumarno alias Kimsan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Joni Mardiyanto alias Joni dan Juanda alias Ferry berupa 902 karung batu hitam dengan nilai limit Ro 260.453.000, uang jaminan lelangnya Rp 100.000.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sumarno alias Kimsan berupa 160 karung berisi batu hitam dengan nilai limit Rp 46.200.000, serta uang jaminanya Rp 10.000.000
Bagi yang berminat, open bidding atau penawaran lelang ini bisa diakses di https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran tanggal 4 Desember 2025.
Syarat lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
2. Peserta lelang adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki surat pengangkutan dan penjualan (IPP) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Surat kuasa (bila dikuasakan)
5. Akta pendirian perusahaan
6. NPWP perusahaan
7. Membuat surat pernyataan keabsahan dokumen persyaratan lelang yang dibubuhi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani
Tonton juga Video: Lukisan Frida Kahlo Pecahkan Rekor Dunia, Terjual Rp 913 Miliar!











































