Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian keuangan negara karena korupsi ini senilai Rp 7,1 miliar.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), berikut ini sejumlah fakta kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi:
1. Polisi Jerat 2 Tersangka
Kombes Mustofa menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Bekasi. Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar.
Dari total Rp 12 miliar itu, Rp 9 miliar diberikan pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar," ucap Mustofa.
(fas/isa)