Polisi: Tersangka Korupsi Pakai Hibah Atlet Difabel Bekasi buat Nyaleg-DP Mobil

Polisi: Tersangka Korupsi Pakai Hibah Atlet Difabel Bekasi buat Nyaleg-DP Mobil

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 15:09 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Bekasi -

Polisi mengungkap ulah dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 7,1 miliar. Duit korupsi itu diduga digunakan KD untuk biaya kampanye saat Pileg 2024.

"Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima duit korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Duit itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.

"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp 7,1 miliar.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Mustofa menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar. Duit diberikan bertahap Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.

Untuk menutupi uang yang sudah dipakai kepentingan tersangka, mereka membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.

(wnv/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads