BPOM Cs Digugat Rp 7,8 T Gara-gara Permen Berformalin
Rabu, 29 Agu 2007 16:02 WIB
Jakarta - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan adanya permen berformalin. Sejumlah merek permen pun ditarik dari pasaran. Gara-gara permen berformalin ini juga, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) digugat.BPOM tidak sendiri. Sebagai tergugat 2 hingga 4 berturut-turut adalah Depkeu, Depkes, dan Depdag.Gugatan class action itu diajukan 5 warga dari 5 wilayah DKI Jakarta yang diwakili Lembaga Perlindungan Hukum Obat dan Makanan."Bukti kerugian memang sulit dibuktikan. Tapi siapa pun tahu formalin berbahaya. Lalu kenapa masih ada makanan yang mengandung formalin. Itu dikuatkan dengan adanya public warning," ujar kuasa hukum warga, Ulung Purnama.Hal itu disampaikan dia usai sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (29/8/2007).Dalam provisinya, penggugat menuntut disediakannya sarana dan prasarana kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan secara gratis dan berkesinambungan, akibat risiko mengkonsumsi produk pangan impor berformalin."Total kerugian materilnya adalah Rp 2,8 triliun. Dan untuk immateril Rp 5 triliun. Sehingga totalnya adalah Rp 7,8 triliun," jelas Ulung.Sidang gugatan itu dipimpin hakim Agung Rahardjo. Hakim memberikan waktu 22 hari bagi penggugat dan tergugat untuk bermediasi dengan bantuan hakim mediasi Dasnil.
(nvt/asy)











































