Polda Banten mengungkap kasus peredaran narkoba golongan I jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram. Barang haram tersebut diperjualbelikan melalui media sosial Instagram.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka pria berinisial BD (22) dan RA (28). Awalnya, polisi mengamankan BD pada 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
"BD diamankan di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kelurahan/Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang," ujar Wiwin, Jumat (28/11/2025).
Dari penggeledahan BD, petugas mengamankan dua paket lakban berisi daun ganja dengan berat sekitar 3,16 gram di saku celananya.
BD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari SS, yang masih jadi buron. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah SS di Kampung Baru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan ganja seberat 511,84 gram dan satu timbangan elektrik.
Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus dan mendapat informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Pada Rabu (26/11), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan RF.
"Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di Kantor Pos Saketi, Kabupaten Pandeglang, saat mengambil paket. Setelah diinterogasi, RF mengaku paket tersebut milik RA," jelas Wiwin.
Petugas kemudian menuju rumah RA di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, dan mengamankan RA di lokasi. Paket yang dibuka di rumah RA berisi ganja dalam tiga kotak, dengan total berat bruto sekitar 2.243 gram.
Beli dari Akun Medsos
Kombes Wiwin Setiawan menerangkan kedua tersangka memiliki modus berbeda. BD mendapat ganja dari SS (DPO) dan FS (DPO).
"Barang sudah dipaketkan kecil siap edar dan dititipkan di beberapa titik di Labuan. BD menerima upah Rp 10 ribu per titik," katanya.
Sementara itu, RA memperoleh ganja melalui akun media sosial. RA bekerja sama dengan pemilik akun tersebut untuk mengedarkan ganja.
"RA memperoleh ganja dari akun Instagram @CANNABIS dan bekerja sama dalam penyebaran ganja untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara 5-20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," kata Wiwin.
Tonton juga video "Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni soal Temuan Satu Linting Ganja"
(aik/azh)