KPK menjelaskan proses pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk usai menerima Keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menyebut ada proses administrasi yang sedang berjalan.
"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Budi menyebut pihaknya masih mempelajari apakah KPK harus mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dulu atau tidak. Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dalam kasus korupsi.
"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya. Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," ujarnya.
(ial/haf)