Untuk menetapkan suatu wilayah karena suatu kejadian/peristiwa termasuk dalam keadaan darurat bencana atau tidak, harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Syarat penetapan status darurat bencana tertuang dalam "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berikut informasinya.
Apa itu Status Keadaan Darurat Bencana?
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh BNPB, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
Syarat Penetapan Status Darurat Bencana
Syarat atau penentu pokok yang harus terpenuhi dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat bencana adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian faktor mengganggu kehidupan dan penghidupan dapat dijadikan sebagai syarat atau indikator dalam menetapkan kriteria suatu wilayah dalam status keadaan darurat bencana atau tidak.
Ini pengertiannya.
- Gangguan kehidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/sekelompok orang yang mengalami luka (luka berat maupun ringan) atau sakit atau hilang/belum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana. - Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Kerusakan prasarana dan sarana adalah perubahan bentuk pada aset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsinya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana.
b. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana.
с. Kerugian adalah meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset sebagai akibat langsung dari bencana.
d. Dampak psikologis adalah terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dalam menghadapi stress akibat langsung bencana.
Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana
Proses penetapan status darurat bencana dilaksanakan secara berjenjang, dimulai pada tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Simak tahapan-tahapannya berikut ini.
A. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Kabupaten/Kota
- Atas dasar informasi awal adanya ancaman/kejadian bencana dilakukan dengan segera pengkajian cepat di tingkat kabupaten/kota terdampak.
- Paling lambat 24 jam setelah hasil kaji cepat diperoleh, dilakukan rapat koordinasi antar BPBD dan instansi/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota terdampak untuk menghasilkan rekomendasi terkait penetapan status keadaan darurat bencana.
- Bila rapat hasil koordinasi tersebut menghasilkan rekomendasi untuk ditetapkannya status keadaan darurat bencana, maka paling lambat 24 jam setelah rekomendasi dikeluarkan Bupati/Walikota terdampak harus sudah menetapkan status keadaan darurat bencana. Selanjutnya, Kepala BPBD Kabupaten/Kota mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
B. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Provinsi
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
- Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1x24 jam Gubernur dapat menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
C. Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari provinsi yang wilayah kabupaten/kota terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
- Paling lambat 1x24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya, hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat nasional, maka Presiden dapat segera menerapkan status keadaan darurat bencana provinsi. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan SKPD/lembaga terkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut, termuat pula pernyataan bahwa pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Tonton juga video "BNPB Bakal Modifikasi Cuaca Demi Percepat Penanganan Bencana Sumatera"
(kny/imk)