Komisi III DPR RI merekomendasikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditingkatkan menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas) dan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga. Ini alasannya.
Komisi III DPR RI menggelar rapat sengar pendapat (RDP) dengan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Hadir para pejabat utama Korlantas Polri serta seluruh Dirlantas Polda Indonesia.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Balantas dipimpin pati bintang 3. Berikut ini tiga poin kesimpulan rapat tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Komisi Ill DPR RI meminta Kepala Korps Lalu Lintas Polri beserta jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan menjaga pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif sehingga dapat mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
2. Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Korps Lalu Lintas Polri dalam melakukan optimalisasi/revitalisasi kerja ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di bidang penegakan hukum lalu lintas, pelayanan publik di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center (ISDC) untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel.
3. Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks, Komisi lll DPR Rl merekomendasikan Korps Lalu Lintas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) berpangkat Bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang Transformasi Organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath yang memimpin RDP ini menyampaikan Korlantas memegang peran strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat setiap hari. Mulai pengaturan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan, pembangunan budaya tertib lalu lintas, hingga pengawalan mobilitas nasional dalam momen-momen besar seperti Idul Fitri, Nataru, libur panjang, maupun situasi darurat.
Peningkatan status Korlantas menjadi Balantas, menurut dia, merupakan kebutuhan mendesak dengan beberapa alasan fundamental, antara lain, pertama, beban kerja dan tanggung jawab semakin kompleks. Sistem mobilitas masyarakat tumbuh pesat, ditambah kebutuhan untuk integrasi transportasi cerdas berbasis digital. Korlantas menangani kebutuhan publik yang masif, real-time, dan berpengaruh langsung terhadap keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Kedua, peran Korlantas sebagai wajah dan cermin Polri. Layanan Korlantas, baik pelayanan SIM, BPKB, STNK, ETLE, maupun rekayasa lalu lintas, adalah layanan yang paling sering ditemui masyarakat. Kualitas layanan ini membentuk persepsi masyarakat terhadap Polri secara keseluruhan. Karena itu, organisasi dengan dampak publik sebesar ini selayaknya berada pada level Badan.
Ketiga, kebutuhan koordinasi antar-kementerian/lembaga. Manajemen lalu lintas nasional berkaitan erat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Pemda, Jasa Raharja, hingga sektor transportasi digital. Struktur Korlantas sebagai Korps sering kali membatasi ruang koordinasi strategis. Dengan status Badan, Korlantas dapat menjadi leading sector dalam kebijakan lalu lintas nasional.
Keempat, modernisasi transportasi dan digitalisasi layanan publik. Program digitalisasi seperti e-BPKB, pelayanan registrasi daring, ETLE nasional, data center lalu lintas, hingga pelayanan publik berbasis AI membutuhkan kewenangan kelembagaan yang lebih kuat agar implementasinya konsisten, terukur, dan mampu mengatasi hambatan birokrasi.
Kelima, tuntutan mobilitas nasional yang makin dinamis. Pertumbuhan kendaraan, urbanisasi, dan tuntutan rekayasa lalu lintas yang cepat menuntut Korlantas memiliki struktur organisasi setingkat Badan agar mampu menyusun kebijakan jangka panjang, bukan hanya operasional taktis di lapangan.
"Korlantas sudah sepatutnya dipimpin bintang tiga. Beban kerjanya begitu luas, kompleks, dan langsung dirasakan masyarakat setiap hari. Korlantas juga merupakan wajah Polri sehingga peningkatan status ini adalah kebutuhan organisasi, bukan sekadar kenaikan eselon," kata Rano Alfath.
Dalam RDP tersebut, Rano Alfath juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Ia menilai Kakorlantas berhasil melakukan berbagai terobosan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas nasional.
"Kami melihat langsung bagaimana Korlantas di bawah kepemimpinan Irjen Agus Suryo mampu mengamankan arus mudik dan balik Idul Fitri serta libur panjang secara lancar, tertib, aman, dan nyaman. Prinsip melayani masyarakat dengan senyum itu sangat terasa di lapangan," ungkapnya.
Menurut dia, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa struktur kelembagaan Korlantas saat ini sudah tidak lagi seimbang dengan skala tanggung jawab yang diemban. Ia menegaskan bahwa peningkatan status menjadi Badan justru akan memperkuat efektivitas kerja dan memperluas dampak positif bagi masyarakat.
Komisi III DPR RI berharap bahwa usulan peningkatan status Korlantas dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri ke depan. Dengan struktur yang lebih kuat, modern, dan responsif, Korlantas diyakini dapat semakin optimal sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang lalu lintas.











































