×
Ad

Bupati Badung Sebut Penertiban Bangunan Liar di Pantai Bingin Sesuai SOP

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 15:16 WIB
Foto: Pemkab Badung
Jakarta -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan pembongkaran bangunan-bangunan liar tanpa izin di sekitar kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya juga telah bersurat kepada pemilik bangunan sebelum melakukan pembongkaran.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan Pembongkaran 48 bangunan melanggar yang berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin (21/07/2025). Pembongkaran itu menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025.

"Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung," kata Adi Arnawa dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Dia menyampaikan akan mempertimbangan untuk berdialog dengan para pekerja yang terdampak dengan adanya pembongkaran ini. Dialog akan dilaksanakan setelah selesainya proses pembongkaran bangunan ini.

"Tentu kami akan pertimbangkan harapan para pekerja ini. Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyatlah, saya tidak akan meninggalkan rakyat. Saya akan membuka dialog nanti. Tapi, setelah ini tuntas dulu, kita akan step by step. Tadi Kasat Pol PP Badung menyampaikan kepada saya mudah-mudahan 1 bulan sudah tuntas ini," ujar Adi Arnawa.

Sementara itu, Wayan Koster mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan ini ilegal dan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan diatas lahan milik pribadi. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan dapat merusak Bali kedepannya.

"Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang," tutupnya.

Tonton juga Video: Momen Gubernur Koster Bongkar 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Bali




(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork