×
Ad

detik sore

Adakah Islah di PBNU?

20detik Signature - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 14:45 WIB
Foto: Maulana Irsyad
Jakarta -

Beberapa hari bergulir, huru-hara di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempertaruhkan posisi ketua yang saat ini dijabat oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Pada Selasa (25 November 2025) lalu, PBNU telah mengeluarkan surat tentang yang berisi bahwa per tanggal 26 November 2025, Gus Yahya tidak menjabat sebagai ketua umum PBNU.

Seperti ditulis detikNews, pernyataan ini tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.

Mengikuti perkembangan terbaru, Gus Yahya menolak adanya surat pencopotan dirinya sebagai Ketum PBNU. Ia menekankan jika surat tersebut tidak sah. Salah satu hal yang menjadi argumentasinya karena surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU. Dia mengatakan harus ada tanda tangan dari unsur Syuriah maupun Tanfidziyah.

"Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya dikutip dari detikNews, Rabu (26/11/2025).

Hal senada juga diungkapkan oleh Waketum PBNU, Amin Said Husni. Ia menyebutkan ada beberapa kejanggalan dalam surat tersebut antara lain watermark bertuliskan 'DRAFT" yang menandakan jika isi surat tersebut bukanlah keputusan final.

Amin Said juga menyebutkan salah satu syarat surat resmi dari PBNU, yaitu tentang adanya pencantuman tanda tangan 4 unsur kepengurusan PBNU. Dirinya menyebutkan jika dokumen tentang pemberhentian Gus Yahya tidak memuat unsur tersebut.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said dikutip dari detikNews, Rabu (26/11/2025).

Dalam kesempatannya, Amin Said juga mengungkapkan jika polemik ini harus segera dihentikan. Menurutnya, munculnya konflik ini hanya akan menghabiskan waktu. Untuk itu, ia menginginkan adanya islah untuk seluruh pihak di tubuh PBNU.

"Untuk itu, jalan satu-satunya adalah islah sebagaimana nasihat ulama. Percuma memelihara perbedaan dan konflik. Malah hanya mendatangkan mudarat," ujarnya.

Benarkah masalah ini hanya kerikil di setapak kepemimpinan Gus Yahya? Ataukah ini menjadi awal dari akhir perjalanan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU? Ikuti diskusinya bersama Adi Prayitno, Pakar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berita Nusantara detikSore akan mengulas lebih dalam soal bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera barat. Seperti ditulis detikcom sebelumnya, sejumlah titik di Provinsi Sumatera Barat mengalami kerusakan akibat banjir hingga tanah longsor. Akibat peristiwa ini, akses transportasi menjadi terhambat.

Terbaru berdasarkan pantauan Jurnalis detikcom di lokasi, akses jalan Padang-Bukittinggi terputus imbas tanah longsor di daerah Lembah Anai pada Kamis dini hari. Longsor tersebut menutup jalan sehingga tidak dapat dilewati.

Lalu bagaimana situasi terbaru di sana? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikcom selengkapnya langsung dari lokasi.

Jelang petang nanti, detikSore akan membahas ramai-ramai soal SLIK OJK yang diminta dihapus oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait. Ia menyebut, dengan adanya skor kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK membuat banyak warga di sejumlah daerah kesulitan memiliki hunian karena skor kreditnya rendah.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut jika skor kredit bukan hanya faktor utama permasalahannya. Seperti ditulis oleh detikProperti, Purbaya juga menyebut jika tak semua masyarakat akan menjadi mampu untuk membeli rumah apabila skor kreditnya dihapus.

Lalu di mana letak celahnya? Apa fungsi SLIK OJK? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Jurnalis detikProperti.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"




(far/vys)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork