Majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline dan memerintahkan jaksa menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang berikutnya. Jaksa akan melaksanakan penetapan tersebut.
"Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Anang mengatakan lokasi pemindahan lapas Ammar dkk dari Nusakambangan menjadi kewenangan Ditjen Permasyarakatan (Ditjen Pas). Dia mengatakan jaksa akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Nusakambangan dan Ditjen Pas terkait pemindahan penahanan Ammar dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan pihak rutan atau lapas sepenuhnya ditempatkan di mana," ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Hakim menolak eksepsi Ammar dkk dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya.
"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).
"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Simak Video: Alasan Ammar Zoni dkk Dihadirkan di Sidang Pekan Depan
(mib/azh)










































