Penjelasan Kejagung soal Proses Permohonan Ekstradisi Riza Chalid

Penjelasan Kejagung soal Proses Permohonan Ekstradisi Riza Chalid

Zunita Putri, Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 13:26 WIB
Ilustrasi M Riza Chalid
Foto Riza Chaldi: (Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Jakarta -

Malaysia menegaskan negaranya tidak akan menjadi tempat berlindung bagi siapapun. Di sisi lain, Kejagung memberikan penjelasan mengenai ekstradisi berkaitan dengan Riza Chalid.

"Saat ini kita sedang mengajukan permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon Francis terlebih dahulu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan tahapan-tahapan penangkapan buron. Dia mengatakan awalnya, memang harus ada permohonan red notice ke Interpol baru setelah Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, maka baru ada permohonan ekstradisi.

"Belum ada (permintaan ekstradisi) kan kita belum bisa memastikan yang bersangkutan berada di mana pastinya, kan dari Interpol itu, Interpol itu yang akan mendeteksi nanti, langkah-langkah itu kan kalau sudah pasti di negara mana, kita lihat Interpol dulu kan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Belum ada permohonan ekstradisi belum, kita nunggu dulu kita sudah mengajukan Interpol, nanti kan Interpol seandainya kalau sudah persetujuan akan bunyi tuh terdeteksi ada di mana," imbuhnya.

Anang mengungkapkan penyidik sudah tahu keberadaan Riza Chalid. Namun, dia mengatakan harus ada proses untuk menangkap seorang buronan.

"Sebetulnya kita sudah tahu, cuma kan kita ada tahapan-tahapan yang kita lalui dulu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menegaskan Malaysia berkomitmen pada hukum internasional dan kerja sama dalam memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas.

"Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya," ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis (27/11/2025).

"Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh," imbuhnya.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads