Kelakuan Bejat Pria di Jakbar Pamer Kelamin Saat VC dengan Wanita

Kelakuan Bejat Pria di Jakbar Pamer Kelamin Saat VC dengan Wanita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 22:12 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi (Foto: Unspslah)
Jakarta -

S (31) sudah kehabisan kesabaran karena benar-benar terganggu ulah bejat MR (25). Wanita tersebut melapor ke polisi setelah menjadi korban pelecehan seksual.

MR secara terang-terangan melakukan tindakan ekshibisionisme, bahkan hingga merekam video saat korban mandi.

Korban melaporkan ulah bejat MR ke polisi setelah pria tersebut melakukan tindakan pornografi elektronik. Pria itu melakukan pelecehan seksual dengan mempertontonkan alat kelamin kepada korban melalui video call (VC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

Rekam Korban Mandi

MR berkali-kali melakukan tindakan pelecehan. Selain pamer kelamin saat VC, MR pernah merekam video saat korban mandi.

Bahkan, MR mengirim video tersebut ke korban melalui aplikasi percakapan di smartphone. Korban kaget dan tak menyangka kembali menjadi korban.

"Pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi," kata Alexander.

Korban memang pernah tinggal di satu area kos yang sama dengan korban. MR merekam video secara diam-diam saat korban mandi.

"Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang di atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ," kata Alex.

Ancaman 6 Tahun Penjara

Atas kasus yang terjadi pada Senin (17/11) itu, korban kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11).

Polisi bergerak menyelidiki kasus dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap MR di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11) atau dua hari setelah korban membuat laporan resmi.

Polisi menyita satu unit handphone (HP) merek OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. MR terancam pidana penjara maksimal enam tahun.

Lihat juga Video: Aksi Ekshibisionis Pria di Toko Mainan di Kendari, 3 Karyawati Histeris

Halaman 2 dari 3
(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads