Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meluncurkan kanal aduan masyarakat bernama "Lapor Pak Amran" melalui layanan WhatsApp di nomor 082311109390. Layanan ini sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian.
Melansir laman Portal Informasi Indonesia, laporan yang bisa disampaikan lewat layanan "Lapor Pak Amran" meliputi:
- Kelangkaan atau penyelewengan pupuk
- Dugaan praktik mafia dan korupsi
- Masalah alat dan mesin pertanian (alsintan)
- Penipuan jual beli alat pertanian
- Peredaran pupuk palsu
- Pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pada beras dan pupuk bersubsidi.
Sistem Kerja Layanan Lapor Pak Amran
"Lapor Pak Amran" merupakan bentuk komitmen Kementerian Pertanian dalam meningkatkan transparansi, mempercepat penanganan masalah di lapangan, serta melindungi kepentingan petani. Seluruh laporan akan ditangani langsung oleh Menteri Amran bersama Tim Pengawasan Kementan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, setiap laporan harus disertai informasi lengkap, termasuk jenis pelanggaran, alamat kios pengecer atau distributor yang melakukan pelanggaran, serta jenis pupuk yang tidak sesuai ketentuan HET.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pertanian (@kementerianpertanian), salah satu tujuan layanan "Lapor Pak Amran" adalah melindungi para petani di Indonesia. Saat ini, sudah ada 190 pengecer dan distributor yang dicabut izinnya karena menjual pupuk di atas harga.
Jadi, kalau ada penyimpangan di lapangan, segera kirim laporan ke Lapor Pak Amran. Sampaikan dengan jelas, lengkap, dan sertakan bukti.
Cara Gunakan Layanan Lapor Pak Amran
Berikut ini cara menggunakan layanan "Lapor Pak Amran" untuk melaporkan berbagai masalah di sektor pertanian.
- Simpan nomor WhatsApp 082311109390 sebagai nomor "Lapor Pak Amran"
- Chat WhatsApp layanan "Lapor Pak Amran"
- Kirim pesan "MENU"
- Jika Anda ingin mengadukan masalah, silakan ketik "MASALAH"
- Untuk laporan/masalah, ketik nama Anda sesuai KTP
- Setelah itu, masukkan alamat Anda sesuai KTP
- Pilih provinsi dan nama kabupaten
- Kemudian, pilih kategori masalahnya
- Ikuti prosedur pelaporan sampai selesai











































