Lahan Kampung Bilik Kalideres Akan Dijadikan TPU, 127 KK Bakal Direlokasi

Lahan Kampung Bilik Kalideres Akan Dijadikan TPU, 127 KK Bakal Direlokasi

Antara - detikNews
Rabu, 26 Nov 2025 15:29 WIB
Sebanyak 127 KK di Kampung Bilik, Kalideres, Jakbar akan direlokasi karena lahan seluas 65 hektare itu akan dijadikan TPU. (Foto Antara)
Sebanyak 127 KK di Kampung Bilik, Kalideres, Jakbar, akan direlokasi karena lahan seluas 65 hektare itu akan dijadikan TPU. (Foto Antara)
Jakarta -

Sebanyak 127 kepala keluarga (KK) di Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), akan direlokasi. Pasalnya, lahan seluas 65 hektare yang ditempati mereka akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).

"Sudah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Jadi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, Rabu (26/11/2025).

Dia mengatakan warga sudah setuju meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026. Bagi pemegang KTP Jakarta akan ditawarkan pindah ke rumah susun (rusun) terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," katanya.

Sebanyak 127 KK di Kampung Bilik, Kalideres, Jakbar akan direlokasi karena lahan seluas 65 hektare itu akan dijadikan TPU. (Foto Antara)Sudin Tamhut Jakarta Barat menegaskan lahan seluas 65 hektare yang akan dijadikan sebagai TPU itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta (Foto Antara)

Bantah Dualisme Kepemilikan Lahan

Dia menegaskan tak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare lahan yang rencananya akan dijadikan TPU itu. Dia mengatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Dia mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oknum tertentu itu sudah tidak berlaku.

"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.

Dia mengatakan pelang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Pemilik KTP DKI Ditawari Rusun

Sementara itu, Lurah Kamal, Edy Sukarya, menyebut sebanyak 113 kepala keluarga (KK) memiliki KTP DKI Jakarta.

"Sisanya itu memang bukan penduduk DKI, ada yang dari Tangerang dan daerah lain," kata Edy.

Pihaknya menawarkan warga yang memiliki KTP DKI untuk menempati Rumah Susun (Rusun). Namun, kewenangan tersebut ada pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat.

Edy pun mengimbau warga segera melakukan pendataan untuk memastikan jumlah KK yang akan terdampak, sehingga bisa langsung didaftarkan apabila ada unit rusun yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Bilik.

"Pemerintah sebenarnya menginginkan kalau mereka secepatnya didata. Untuk apa? Misalnya ada ketersediaan rumah susun yang lebih dekat, kan lebih baik. Walaupun nanti pindahnya, tetap tanggal 27 Maret (2026) pascalebaran. Tapi kalau mereka lama, ya ketersediaan rusun ini kan terbatas dan peminatnya pun banyak," kata dia.

Menanggapi permintaan warga mengenai perjanjian tertulis, Edy mengaku akan menindaklanjuti hal itu. Pendataan dan dokumen yang jelas dapat digunakan agar tidak ada pihak luar yang menunggangi isu ini di kemudian hari.

"Sebaiknya aspirasi itu (perjanjian tertulis) juga kita tanggapi agar mereka bersedia. Sehingga, nantinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap dia.

Simak juga Video: TPU di Jakarta Mulai Penuh, Ini Respons Pramono

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads