Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengapresiasi regulasi teknis obligasi daerah sebagai sinyal positif penguatan pembiayaan daerah. Ia menekankan perlunya Undang-Undang khusus agar obligasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Mekeng menyampaikan penerbitan peraturan teknis Obligasi Daerah oleh Kementerian Keuangan dipandang sebagai sinyal positif.
Ia juga menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai langkah maju dan sinyal positif, meski belum maksimal karena obligasi daerah merupakan instrumen strategis dengan risiko tinggi.
"Kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh stakeholder dapat benar-benar terjamin, untuk kepentingan jangka panjang" tegas Mekeng dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Ia juga menyoroti pengalaman Indonesia dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Sebelum disahkannya UU No. 24 Tahun 2002, pasar surat utang Indonesia tidak memiliki standar tata kelola yang kuat, sehingga tingkat kepercayaan investor rendah dan volatilitas rendah.
"Setelah adanya UU No. 24 Tahun 2002, kita melihat perubahan besar: tata kelola menjadi tertata, pasar menjadi lebih stabil, tingkat kepercayaan meningkat, dan pemerintah memiliki ruang fiskal yang jelas. Hal yang sama harus diterapkan pada obligasi daerah," jelas Mekeng.
Menurutnya, keberhasilan restrukturisasi pasar SUN setelah payung UU menjadi contoh nyata bahwa regulasi setingkat undang-undang mampu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pasar terhadap instrumen utang pemerintah.
Golkar Siap Mendorong Legislasi di Senayan
Mekeng menegaskan Fraksi Partai Golkar MPR RI akan mendorong dukungan lintas Kementerian Dalam Negeri, OJK, dan stakeholder agar UU Obligasi Daerah masuk Prolegnas sebagai agenda prioritas pembaruan kebijakan fiskal.
"Golkar berkomitmen mendukung penguatan instrumen pembiayaan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. Pembangunan tidak boleh terhambat, tetapi juga tidak boleh menimbulkan risiko fiskal baru. Karena itu, UU Obligasi Daerah adalah kebutuhan mendesak," katanya.
Mekeng menyampaikan hal tersebut dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Yogyakarta (24/11) yang turut menghadirkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Sri Sultan mendukung isu obligasi daerah agar menjadi fondasi diskusi kebijakan yang lebih luas serta membuka jalan bagi regulasi komprehensif yang mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Simak Video "Video Menlu Bantah RI Negosiasi dengan Israel Soal Terima Warga Gaza"
(ega/ega)