Polisi menangkap pria berinisial A di wilayah Jalan Setia Kawan Raya, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). A ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Ahmad Huda mengatakan A ditangkap pada Senin (24/11). Ribuan butir pil ekstasi diamankan dalam penangkapan itu.
"Kami mengamankan Tersangka A di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas pelaku dan handphone pelaku," kata Ahmad, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan berawal dari adanya informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di sana. Setelah menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil interogasi awal, Tersangka A mengaku seluruh ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial T, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman jaringan tersebut guna mencari tahu keterlibatan pihak lain. A beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/knv)










































