Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), menangkap pria berinisial MR (25). Dia ditangkap setelah melakukan tindakan pidana pornografi kekerasan seksual melalui video call.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Alexander Tengbunan mengatakan korban merupakan seorang wanita berinisial S (31). Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video atau video call WhatsApp.
"Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut," kata Alex, Rabu (26/11/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban. Alex menyebutkan pelaku mengirim video korban saat sedang mandi.
"Pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi," tuturnya.
Rekaman tersebut, menurut dia, diduga diambil tanpa sepengetahuan korban. Sebuah ponsel dan rekaman video tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang di atas jadi pelaku merekam lewat situ," ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Polisi juga saat ini telah menahan pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
(rdh/mea)