Soesilo Ariwibowo, pengacara mantan Dirut ASDP Ira Puspitadewi, mendatangi gedung Merah Putih KPK malam ini. Soesilo datang setelah Ira diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Soesilo menjelaskan kedatangannya ke gedung KPK malam ini untuk mengecek secara langsung, apakah surat keputusan Presiden mengenai rehabilitasi Ira sudah diterima oleh pihak KPK. Dia mengatakan jika surat tersebut sudah diterima oleh KPK, dia akan meminta agar Ira bisa langsung dibebaskan malam ini.
"Jadi saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum, tentu kalau menerima surat, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," kata Soesilo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengaku memiliki harapan agar Ira bisa langsung dibebaskan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian rehabilitasi terhadap Ira.
"Iya harapannya malam ini tentu kalau, saya juga belum tahu, suratnya saya juga belum menerima, kalau memang dari KPK sudah menerima tentunya kan akan segera dikeluarkan," ujar Soesilo.
"Pertama tentu terima kasih setinggi tingginya terhadap bapak Presiden Prabowo yg telah memberikan menggunakan hak prerogatif nya dan kemudian membebaskan ibu Ira. Tentu pun juga kepada Bang Dasco yang juga saya lihat di televisi, kemudian juga Bang Teddy dan Pak Mensesneg, terima kasih," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Lihat juga Video: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi











































