Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil Toyota Alphard dan motor gede terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Kejagung belum menjelaskan lebih jauh dari siapa kendaraan itu disita.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (25/11/2025). Setidaknya ada lima lokasi yang telah digeledah dalam kasus itu.
"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen," lanjutnya.
Anang menyebut penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik kendaraan yang disita itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.
"Ada memang kantor, ada juga rumah ya," imbuhnya.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Namun belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.
Terbaru, Kejagung mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak itu. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Lihat juga Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak
(ond/lir)