Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan, termasuk penghapusan PBB bagi lembaga nirlaba seperti pesantren. Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikan fatwa tersebut agar pesantren tidak lagi terbebani pungutan yang semestinya dikecualikan.
Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan pada Munas XI (23/11) menegaskan zakat dapat dijadikan pengurang pajak, serta bumi dan bangunan yang ditempati tidak semestinya dikenakan pajak berulang.
HNW menyampaikan banyak aspirasi dari pesantren terkait masih adanya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan, padahal pesantren merupakan lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan adanya fatwa MUI itu semoga semakin menyegerakan hadirnya koreksi oleh Pemerintah atas perpajakan terhadap Pesantren ini," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyampaikan aspirasi agar pesantren dibebaskan dari pajak langsung kepada Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI (11/11).
Sebagai anggota Komisi VIII, Ia mengusulkan Menag berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Dirjen Pajak untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut serta melaksanakan fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan dengan menghapus pajak bumi dan bangunan bagi pesantren.
Secara regulasi, Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menegaskan pengecualian pajak bumi dan bangunan bagi lembaga yang melayani kepentingan umum, termasuk di bidang keagamaan dan pendidikan.
Dengan demikian, pesantren semestinya masuk kategori tersebut sehingga tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan.
Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengecualikan harta hibah yang diterima badan keagamaan maupun pendidikan, termasuk pesantren, dari kewajiban pajak penghasilan.
"Semoga Ditjen Pesantren segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi Pesantren, juga ada advokasi serius dari Pemerintah melalui Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pesantren) untuk mengatasi masalah yang memberatkan Pesantren seperti masih dikenakannya pajak bumi dan bangunan," lanjut HNW.
HNW menegaskan Kementerian Agama, yang kini tidak lagi terbebani urusan haji dan umrah, diharapkan lebih fokus membela pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, hal ini penting agar pesantren dapat maksimal mendidik generasi Z menuju Indonesia Emas 2045 tanpa terbebani pembayaran pajak.
"Maka Fatwa MUI yang mementingkan keadilan itu penting segera dilaksanakan secara progresif dan komprehensif," pungkasnya.
Simak Video "Video: RI Harus Hati-hati Jadikan Pulau Galang untuk Pengobatan Warga Gaza"
(anl/ega)