Pengacara: Berprospek Baik, PT DI Tak Layak Dipailitkan

Pengacara: Berprospek Baik, PT DI Tak Layak Dipailitkan

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2007 15:18 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (DI) adalah satu-satunya produsen pesawat terbangdi Asia Tenggara. Karena merasa berprospek baik, PT DI menolak dipailitkan."PT DI juga menjadi penyedia alat utama sistem persenjataan bagi RI, khususnya pesawat terbang dan helikopter versi militer," ujar kuasa hukum PT DI Willing Learned.Hal itu disampaikan Willing di muka sidang yang dipimpin Andriani Nurdin diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2007).Dia pun membeberkan, kini PT DI tengah menyelesaikan kontrak pengadaan 9 pesanan helikopter dan pesawat. Nilai kontraknya mencapai Rp 1,9 triliun dan direncanakan selesai pada 2009."PT DI juga mampu memperbaik dan merawat pesawat-pesawat tipe besar sekelas Boeing 737-300," imbuh Willing.Dengan memiliki peran sebagai produsen pesawat terbang regional dan penghasil kebutuhan alat utama pertahanan bagi negara, maka negara memiliki kepentingan atas PT DI. Dengan demikian, PT DI wajib dilindungi. "Kami minta majelis hakim menolak permohonan pailit," sambung Willing yang disambut teriakan huu... para pengunjung sidang.Selain itu, menurut dia, mantan karyawan tidak bisa menggugat pailit PT DI. Sebab berdasar pasal 2 ayat 5 UU Kepailitan, hak itu hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan.PT DI pun memaparkan telah memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta pembayaran besaran selisih iuran dan subsidi program pensiun."Dana pensiun IPTN telah memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada pemohon pailit atas keikutsertaanya dalam program pensiun karyawan PT DI," sambung Willing.Ditambahkannya, pembayaran premi karyawan ke dana pensiun tidak berubah, dan kelebihannya dititipkan pada kas perusahaan."Selisih yang dititipkan pada kas perusahaan akan dikembalikan kepada karyawan beserta pengembangannya yaitu Berdasar suku bunga deposito tertinggi bank pemerintah tiap bulannya," pungkas Willing.Sidang yang mengagendakan putusan hakim akan digelar Selasa 4 September 2007. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads