PT DI Banyak Utang, Eks Karyawan Ngotot Pailit
Selasa, 28 Agu 2007 15:12 WIB
Jakarta - Sidang gugatan pailit atas PT Dirgantara Indonesia (DI) berlanjut. Eks karyawan membeberkan, perusahaan itu banyak utang sehingga pantas dipailitkan."PT DI selalu membebani negara setelah menghabiskan dana awal Rp 1,9 triliun. Lalu utang juga kepada BPPN Rp 1,7 triliun, namun karena PT DI tidak mampu membayar lantas diputihkan," ujar kuasa hukum eks karyawan PT DI Ratna Wening Purbawati.Hal itu disampaikan dia di muka sidang yang dipimpin Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (28/8/2007).Pada 1996, lanjut Ratna, PT Di juga berutang dana reboisasi senilai Rp 400 miliar. Selain itu ada utang juga kepada Menteri Keuangan sebesar Rp 1,0 triliun. "Itu belum terbayar dan masih menjadi utang," imbuhnya.PT DI, tambah Ratna, tidak dapat menunjukkan bukti laporan pembayaran keuangan kompensasi kepada Menakertrans cq Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta. Hal itu dinilai sebagai bukti masih ada utang yang belum dibayarkan kepada pemohon pailit (eks karyawan)."Jelas dan fakta membuktikan termohon pailit mempunyai utang kepada kreditur lain yaitu Bank Mandiri," tuturnya.PT DI pun dinilai berada dalam kondisi yang tidak dipercaya oleh bank, karena asetnya berada dalam sita jaminan dan kehilangan kepercayaan dari investor dan customer."PT DI juga mendapatkan dana investasi dari negara Rp 2,2 triliun untuk membuat pesawat N 250. Bahwa karena kebobrokan manajemen pesawat tersebut gagal dalam sertifikasi," kata Ratna.Akibatnya, lanjut dia, pesawat tersebut tidak bisa diproduksi apalagi dijual. Karena itu menyebabkan investasi negara sia-sia."Kami minta PT DI dipailitkan," pinta Ratna disambut tepuk tangan ratusan pengunjung sidang. Plok...plok...plok...
(nvt/asy)











































