DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Sebanyak 292 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Endipat mengatakan terdapat sejumlah hal substansial dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara.
"RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara," ujar Endipat.
Kemudian, setelah mendengarkan hasil laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para anggota. Peserta pun menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Sebelumnya, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara rapat kerja bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, Pansus DPR beserta pemerintah menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya.
Pengambilan keputusan ini diambil di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9). Pengambilan keputusan terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara diawali dengan penyampaian hasil kerja Panja RUU tersebut.
(amw/gbr)










































