Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar kasus dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng curah oleh BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (AMB). Dalam kasus ini, Kejati Banten menyebut negara rugi Rp 20 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebut ada dua orang tersangka yaitu Plt Direktur PT ABM, Yoga Utama (YU), dan Direktur Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya (AAW). Menurutnya, kasus terjadi saat Yoga dan Andreas melakukan perjanjian jual beli minyak goreng curah nonsubsidi sebanyak 1.200 ton pada 28 Februari 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
"Pembayaran menggunakan skema SKBDN, dan pada 27 Maret 2025, SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) tersebut dicairkan di cabang salah satu bank di Bintaro oleh AAW," kata Rangga dalam keterangannya, Senin (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Rangga, hingga kini minyak goreng non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima PT ABM.
"Akibatnya, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 20.487.194.100 (miliar)," ujarnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Y.U. dan A.A.W. ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 24 November 2025," ucap Rangga.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Herman, mengatakan pihaknya menduga ada pembelian fiktif dalam kasus tersebut.
"Bisa dibilang demikian. Karena sampai sekarang pengiriman barangnya, minyak goreng curah, belum diterima sama sekali oleh PT ABM," kata Herman.
Simak juga Video Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp 2,4 M dari Kasus Vonis Lepas Migor











































